SP 2
Kawasan Transmigrasi UPT. Sori Panihi SP 2 berada di Dusun Doro Mbolo, Desa Oi Panihi. Desa Oi Panihi merupakan hasil pemekaran dari Desa Kawinda Na’e pada tahun 2003. Sebelumnya, wilayah ini dikenal sebagai Dusun Ngguwu Ponda sejak 1967. Setelah pemekaran, Dusun Ngguwu Ponda resmi menjadi Desa Oi Panihi dan membentuk tiga dusun baru: Ngguwu Ponda, Kawinda Tengah, dan Doro Mbolo (RPJMDes Oi Panihi 2022-2028). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2025), luas wilayah Desa Oi Panihi tercatat sebesar 6,32 km², sementara dokumen RPJM Desa mencantumkan angka berbeda yaitu 4.000 hektare, dengan luas daratan sekitar 1.200 hektare atau 8,9 persen dari total wilayah. Area daratan tersebut terbagi ke dalam tiga dusun, tiga Rukun Warga (RW), dan tujuh Rukun Tetangga (RT), yakni Dusun Ngguwu Ponda yang mencakup RT 1 dan RT 2 (RW 1), Dusun Kawinda Tengah yang menaungi RT 3 dan RT 4 (RW 2), serta Dusun Doro Mbolo yang terdiri atas RT 5, RT 6, dan RT 7 (RW 3). Dusun Doro Mbolo ini yang kemudian menjadi rumah bagi UPT Sori Panihi SP. 2.
Kawasan Transmigrasi UPT. Sori Panihi SP 2 ditempatkan tahun 2002. Observasi menyimpulkan bahwa hasil transmigrasi SP 2 dimulai sejak 8 Januari 2003 (Data primer 2025). Penduduk transmigrasi yang datang sebanyak 250 KK atau 1.110 jiwa (Disnakertrans Prov. NTB, 2020). Sebanyak 150 KK berasal dari Bima, 50 KK berasal dari Lombok, dan 50 KK berasal dari warga setempat yang memiliki lahan di kawasan pemukiman untuk warga transmigrasi atau disebut juga translokal (Data primer, 2025). Lahan warga trans lokal kemudian dibagi dengan transmigran baru.
Pada masa awal penempatan transmigran SP 2 banyak mengalami kesulitan, mulai dari tanah berpasir sehingga sulit ditanami sampai terjadinya wabah malaria yang menyebabkan banyak orang meninggal pada tahun 2004. Sebagian transmigran tidak mampu beradaptasi dan memilih kembali ke daerah asal. Hal ini tercermin dalam Keputusan Bupati Bima No. 133 Tahun 2007 tentang Pencabutan Status Transmigran Pengganti UPT Sori Panihi SP.2, yang mencatat banyaknya lahan yang kemudian menjadi objek ganti rugi. Sebanyak 59 Kepala Keluarga (KK) membeli Lahan Pekarangan dan Lahan Usaha (LU) dari transmigran awal.
Sejak penempatan pertama pada 2001 hingga 2009, UPT Sori Panihi SP.2 berada di bawah pembinaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebelum akhirnya status pembinaannya diakhiri pada 15 Oktober 2009 melalui penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Status Pembinaan UPT Sori Panihi SP.2 Nomor 595/12/NAKERTRANS di Paruga Parenta, Kabupaten Bima, oleh perwakilan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Bima, bersamaan dengan penyerahan UPT Sori Panihi SP.1. Dengan penandatanganan tersebut, kewenangan pengelolaan UPT Sori Panihi SP.2 resmi diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.
Temuan demografi berdasarkan dokumen Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 133 Tahun 2007 tentang pencabutan status transmigran dan penetapan transmigran pengganti di UPT. Sori Panihi SP.2 Kec. Tambora, Kab. Bima, Nusa Tenggara Barat tepatnya pada 26 Februari 2007, memuat daftar 59 nama transmigran yang dicabut haknya dan, secara bersamaan, 59 nama transmigran pengganti yang telah melakukan 'ganti rugi'. Setelah dokumen tersebut, demografi awal UPT. Sori Panihi SP 2 pada tahun 2002 terdata sebanyak 250 KK atau 1110 Jiwa (Disnakertrans NTB, 2020). Saat ini jumlah KK UPT. Sori Panihi SP 2 hanya sebanyak 125 KK atau setengah transmigran awal penempatan. Jumlah penduduk sebanyak 561 jiwa (SID Oi Panihi, 2025).
Secara umum, perekonomian Desa Oi Panihi masih bergantung pada sektor primer terutama pertanian dan perkebunan yang menjadi tumpuan utama kehidupan masyarakat. Tingkat pendapatan masyarakat Desa Oi Panihi berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta per bulan, dengan sifat fluktuatif terutama pada sektor pertanian dan nelayan yang sangat bergantung pada musim.
Sori Panihi SP 2. Komposisi penduduk didominasi oleh laki-laki sebanyak 645 jiwa dan perempuan sebanyak 465 jiwa, dengan sebagian besar berada pada usia produktif (20–55 tahun). Sektor pertanian dan perkebunan menjadi sumber penghidupan utama mata pencaharian masyarakat dengan 215 orang bekerja sebagai petani dan 200 orang sebagai petani kebun. Selain itu, terdapat 65 nelayan, 28 kuli bangunan, serta sebagian kecil penduduk yang bekerja di bidang perdagangan (20 orang), wiraswasta (15 orang), dan jasa angkutan (7 orang). Sementara itu, 37 orang tercatat tidak atau belum bekerja (RPJMDes Oi Panihi 2022-2025).